Negara mikro dan Uni Eropa

Negara mikro adalah negara berdaulat yang memiliki jumlah populasi yang sangat sedikit atau luas wilayah yang sangat kecil atau keduanya. Pengertian "sangat sedikit" dan "sangat kecil" tetapi tidak diatur secara jelas dalam hukum internasional sehingga penafsiran negara mana saja yang masuk ke dalam kategori negara mikro berbeda-beda.[1] Pemahaman lain tentang negara mikro ialah "negara berdaulat yang dapat secara sepihak mendelegasikan beberapa atribut kedaulatannya kepada pihak-pihak yang lebih besar untuk mendapatkan perlindungan demi keberlangsungan politik dan ekonomi mereka".[2] Negara-negara mikro di Eropa, yakni Andorra, Liechtenstein, Monako, San Marino, dan Vatikan, memiliki hubungan khusus dengan Uni Eropa sekalipun mereka bukanlah bagian dari Uni Eropa.

  1. ^ Warrington, E., 1994. Lilliputs Revisited. Asian Journal of Public Administration, 16(1).
  2. ^ Dumienski, Zbigniew (2014). "Microstates as Modern Protected States: Towards a New Definition of Micro-Statehood". Occasional Paper. Centre for Small State Studies.

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search